Akan Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Bekasi Pergi dari Rumah

Akan Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Bekasi Pergi dari Rumah

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 12:31 WIB
Akan Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Bekasi Pergi dari Rumah
Jakarta - KPK akan menjemput paksa Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad ke rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi. Namun politikus PDIP itu pergi dari rumah itu sejak pagi.

"Bapak keluar dari pukul 06.30 WIB. Di rumah kosong," kata salah seorang petugas Satpol PP di rumah dinas Mochtar, Jl Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/3/2012).

Pantauan detikcom, rumah Mochtar tertutup rapat dan sepi. 4 Satpol PP dan 6 Satgas PDIP berjaga-jaga di sekitar rumah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya ada satu mobil Honda CRV hitam nopol B 1807 SJA yang terparkir di garasi rumah tersebut.

Rumah dinas Mochtar terdiri dari dua pintu keluar. Satu pintu langsung akses ke kompleks kantor wali kota. Sedangkan pintu lainnya akses ke jalan raya.

KPK memberikan peringatan kepada Mochtar agar menyerah sukarela. Mochtar disarankan kooperatif dan menjalani proses hukum.

"Jika Selasa depan setelah kami surati, misalnya dia tidak bersedia. Terpaksa kita eksekusi paksa," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3) lalu.

Busyro menjelaskan Mochtar sebenarnya sudah dikirimi surat pada Kamis (15/3) agar datang ke KPK dan menjalani penahanan. Namun Mochtar tak kunjung datang.

"Terpaksa kita datangi rumahnya, kita bawa," jelas Busyro.

Seperti diketahui, tiga hakim MA akhirnya sepakat secara bulat mengganjar Mochtar Muhammad dengan penjara selama 6 tahun. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan.

Putusan MA ini sebagai jawaban atas kejanggalan vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Mochtar sebelumnya. Padahal JPU menuntut Mochtar Muhammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.

(nwy/)


Berita Terkait