"Mekanismenya diberi saran dari fraksi, kemudian akan diambil keputusan oleh Bamus (Badan Musyawarah). Bagaimana saya usulkan kalau kita beri waktu satu minggu agar pimpinan fraksi mengkaji usulan remisi koruptor," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang memimpin sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Tujuh fraksi yakni Hanura, PKB, PPP, PAN, PDIP, Golkar dan Gerindra menyetujui usulan penundaan pembahasan. Fraksi Demokrat menyerahkan keputusan kepada pimpinan, sementara Fraksi PKS meminta pembahasan diundur hingga dua pekan lantaran anggotanya di DPR mengikuti agenda Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, usulan interpelasi digunakan karena Komisi Hukum DPR mempertanyakan kebijakan pengetatan syarat pemberian remisi yang diputuskan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Keputusan moratorium remisi dianggap menyalahi UU Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah mengenai hak warga binaan.
(trq/fdn)











































