Hak Interpelasi Remisi Koruptor Diputuskan Hari Ini

Hak Interpelasi Remisi Koruptor Diputuskan Hari Ini

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 11:54 WIB
Hak Interpelasi Remisi Koruptor Diputuskan Hari Ini
Jakarta - DPR RI akan mengambil keputusan mengenai usulan hak interpelasi aturan pengetatan remisi koruptor dalam sidang Paripurna. Usulan ini diajukan oleh Komisi III DPR RI menanggapi kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang memperketat aturan pemberian remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.

Agenda pengambilan keputusan hak interpelasi tersebut akan diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar DPR RI, Selasa (20/3/2012). Hingga saat ini terdapat 401 anggota DPR sudah hadir di ruang sidang paripurna Gedung Nusantara II Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, rapat paripurna hari ini diantaranya juga membahas hibah KRI Karang Unarang milik TNI AL ke Pemda Kabupaten Sangihe, penetapan dua anggota BPK periode 2012-2017, dan keputusan terhadap RUU tentang pengesahan Konvensi ASEAN Tentang Pemberantasan Terorrisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR yang mengusung hak interpelasi moratorium remisi koruptor terus bergerak. Meski rapat Badan Musyarawah (Bamus) DPR sempat mengganjal penggunaan hak interpelasi yang kontroversial ini.

"Mengenai surat pengusul hak interpelasi moratorium remisi, akhirnya disepakati nanti akan diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah minggu depan. Memberikan kesempatan pengusung hak interpelasi untuk menjelaskan pentingnya hak interpelasi tersebut," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR.

Paripurna DPR akan menentukan apakah interpelasi moratorium remisi koruptor yang dipandang tidak pro pemberantasan korupsi akan goal atau kandas.

(trq/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads