PD Tegaskan Tolak Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor

PD Tegaskan Tolak Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 11:46 WIB
 PD Tegaskan Tolak Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor
Jakarta - Rapat Paripurna DPR hari ini akan menentukan nasib kelanjutan interpelasi moratorium remisi koruptor dan fraksi-fraksi di DPR akan bersaing menyangkut masalah ini. FPD kembali menegaskan penolakannya kepada hak interpelasi moratorium korupsi.

"Hari ini ada pengajuan hak interpelasi terhadap kebijakan pengetatan remisi koruptor dalam rapat Paripurna DPR," kata anggota Komisi III DPR dari PD, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Pandangan PD masih tetap sama. PD akan menolak interpelasi moratorium korupsi. "Interpelasi untuk kepentingan koruptor, PD tegas menolak!! Kalau tetap dipaksakan maka ini merupakan keberpihakan kepada koruptor dan tidak berpihak kepada tekad, tujuan dan semangat pemberantasan korupsi," kata Didi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengetatan pemberian remisi bagi koruptor dipandangnya bertujuan memberikan efek jera. Karena kejahatannya yang luar biasa, adalah sangat layak kalau koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa itu dengan gampang, oleh karenanya diatur lebih ketat.

"Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, tidak diragukan lagi, bahwa memang itu merupakan semangat membela koruptor. Hak interpelasi seharusnya digunakan menyangkut isu strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Misalnya harga sembako yang melonjak tidak terkira, yang tidak terjangkau jutaan masyarakat," kata dia.

Maka itu, jika interpelasi digunakan dalam kasus pengetatan remisi bagi koruptor maka yang diperjuangkan jelas bukan masyarakat luas, namun hanya segelintir koruptor yang jelas-jelas telah mengkorup dan menjarah hak rakyat.

"Gerakan pemberantasan korupsi merupakan manifestasi dari tuntutan sekaligus harapan reformasi tahun 1998. Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi semakin menyengsarakan rakyat, merusak dan membahayakan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, koruptor harus dijatuhi hukuman berat, dan tidak perlu diberi remisi ataupun pembebasan bersyarat. Ini supaya koruptor menjadi jera. Efek jera, niscaya akan amat bermanfaat pula bagi upaya pencegahan korupsi,"tandasnya.

(mpr/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads