Kejadian tersebut terjadi pada 20 April 2009 lalu saat warga Jalan MT Haryono RT 7/3 Kapuas Kanan Hulu, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) ini memesan 15 boks sosis kepada Santi Yoseffa.
"Satu boks sosis harganya Rp 260 ribu per kotak atau total Rp 3,9 juta. Dibayar transfer lewat Bank Kalbar," tulis putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilansir website MA, Selasa (20/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setalah diselidiki, terungkaplah sosis tersebut dimasukkan ke Indonesia tanpa prosedur. Selain itu barang yang akan diedarkan di wilayah Indonesia perbatasan tersebut tidak sesuai standar UU Indonesia. Jihad pun digelandang dan dibawa ke meja hijau.
"Pengiriman ini tidak membayar pajak kepabeanan sebesar Rp 1 juta," ungkap putusan itu.
Di Pengadilan Negeri Sanggau pada 1 Juli 2010, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut Jihad dengan hukuman 5 bulan penjara. Dia dituduh melanggar pasal 8 ayat 1 huruf h dan huruf i jo pasal 62 ayat 1 tentang UU Perlindungan Konsumen. Yaitu sosis tersebut tidak disertai pengumuman masa kedaluwarsa.
Akhirnya oleh PN Sanggau, Jihad dihukum 5 bulan penjara. Tetapi Jihad tidak terima lalu mengajukan banding dan dikabulka. Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan Jihad.
Atas putusan banding ini, giliran jaksa yang tidak terima dan langsung mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA, nasib baik bagi jaksa sebab mengabulkan permohonannya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Menghukum terdakwa selama 5 bulan penjara," kata ketua majelis hakim, Mansur Kertayasa.
Dalam putusan kasasi yang dibuat pada 22 Agustus 2011 silam ini, MA menilai hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dapat merugikan negara dan menghambat pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan dalam perdagangan. "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata putusan yang juga dibuat oleh 2 majelis hakim lainnya, Sri Murwahyuni dan Zaharuddin Utama.
(/)











































