"KPK harus mempunyai kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan. KPK harus didukung dengan anggaran memadai yang salah satunya untuk merekrut banyak penyidik dan penuntut independen," jelas Indra saat dimintai tanggapannya mengenai revisi UU KPK, Selasa (20/3/2012).
Pegiat antikorupsi dan juga pimpinan KPK mencurigai adanya kepentingan koruptor di balik niatan Komisi III DPR. Tidak heran bila revisi diminta distop.
Indra pun mengamini kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik revisi UU KPK itu. "Upaya itu mungkin ada, tapi saya masih sangat yakin kalau kita kawal bersama-sama hal ini bisa kita menangkan," jelasnya.
Menurut Indra, bila revisi dilakukan KPK harus lebih dikuatkan dan tetap menjadi lembaga superbody. Seperti yang dia tekankan perlunya penyidik dan penuntut independen agar tidak bergantung kepada kepolisian dan kejaksaan. Revisi UU KPK baru akan dibahas DPR pada masa kerja mendatang.
"Melawan koruptor merukan jihad. Menjaga agar KPK tetap kuat merupakan kepentingan kita bersama," tuturnya.
(/)











































