"Menolak perlawanan pemohon," kata ketua majelis hakim, Lidya S Parapak, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Senin, (19/3/2012).
Penolakan tersebut karena kampus UI bukanlah pihak berperkara. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyatakan pembukaan nama-nama susu formula ditujukan untuk kemaslahatan umum. Hal ini tidak menjadikan penelitian di masa yang akan datang menjadi terbelenggu sebab masih ada jurnal ilmiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, pihak penggugat yang dimenangkan, David Tobing, mengaku puas. Selain sesuai dengan 3 putusan perlawanan sebelumnya yang dilakukan oleh Universitas Andalas dan Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjajaran, pertimbangan putusan kali ini juga lebih spesifik.
"Saya harap pemerintah membuka nama-nama susu formula berbakteri tersebut," harap David.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak mengumumkan nama-nama produk tersebut. Setelah proses hukum, akhir Januari 2011 MA memerintahkan Menkes cs mengumumkan ke publik. Tapi bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari 5 kampus. Adapun 5 kampus itu yaitu USU, Unand, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Universitas Hasanuddin (Unhas). Pekan lalu, hakim telah menolak perlawanan Unand dan USU.
(asp/mok)