Pertanyaan ini disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal. Akbar merujuk pada pemberitaan media massa yang mengutip pernyataan Hadar mengenai komposisi penyelenggara Pemilu
"Saya lanjutkan diberita yang ini juga dan ini yang paling parah. Jika penyelenggara pemilu juga diisi oleh orang parpol yang akan dikorbankan adalah pemilu yang demokratis dan adil. Ini pendapat antiparpol," kata Akbar di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Senin (19/3/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar menjelaskan, konsep baru mengenai sistem penyelenggaran pemilu dimaksudkan untuk menguatkan sistem pemilihan.
"Masukan saya adalah sebenarnya untuk penguatan, pengembangan, kemajuan partai-partai politik. Apa yang saya upayakan selama ini dikaitkan sebagai saya adalah orang yang antiparpol. Mungkin jika dikaitkan dengan judicial review, saya menjelaskan tidak adanya antiparpol adalah sebagai penyelenggara pemilu. Jadi bukan eksistensi keberadaan dan peran partai politik di dalam demokrasi," bebernya.
Dia menambahkan, sistem penyelenggaraan pemilu yang mandiri harus diwujudkan dengan melibatkan penyelenggara di luar kader parpol.
"Penyelenggara pemilu yang dari profesional dan bukan perwakilan parpol. Kalau kita mengikuti perkembangan di negeri kita, sudah jelas bahwa kita sudah mengalami perwakilan partai politik, kemudian dia punya masalah," pungkasnya.
Menurut Hadar, penyelenggara pemilu, yakni komisiner KPU dan Bawaslu yang independen diyakini akan menghasilkan proses demokrasi dalam pemilu yang berjalan transparan. "Saya yakini kalau para penyelenggara pemilu itu haruslah di luar para peserta pemilunya," sebutnya.
Seperti diketahui hari ini ada tujuh calon yang mengikuti fit and proper test yakni Arief budiman, Ari Darmastuti, Enny Nurbaningsih, Evie Ariadne Shinta Dewi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Gumay dan Hasyim Asyari.
(fdn/mok)











































