Diperiksa KPK, Anggota DPRD Semarang Ngaku Hanya Lengkapi Dokumen

Diperiksa KPK, Anggota DPRD Semarang Ngaku Hanya Lengkapi Dokumen

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 00:25 WIB
Jakarta - Anggota DPRD Kota Semarang, Ngartiyono, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku hanya melengkapi dokumen yang kurang.

"Saya hanya melengkapi dokumen. Melengkapi dokumen yang kurang," kata Ngartiyono usai diperiksa di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2012) malam.

Dikatakan Ngartiyono, tidak ada pertanyaan yang diterimanya dari penyidik. Kehadirannya semata-mata hanya soal administrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada (ditanya). Saya hanya administrasi saja. Saya sudah 8 kali ke sini," ungkap Ngartiyono.

Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa dua anggota DPRD Kota Semarang hari ini, yaitu Agung Priyambodo dan Ngartiyono. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap APBD Kota Semarang.

Belakangan diketahui, ternyata hanya Ngartiyono yang memenuhi panggilan tersebut. Ke manakah Agung Priyambodo?

"Masih umroh," ujar Ngartiyono singkat.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang.

Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini