"Berdasarkan permintaan tim penyidik melalui direktur penyidikan kepada direktur penuntutan, telah diminta diperpanjang masa penahan selma 40 hari. Mulai 22 maret, berakhir 30 April 2012," ujar Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2012).
Namun Adi menolak untuk menyebutkan alasan pihak Kejagung untuk memperpanjang masa penahanan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, pengacara Dhana, Daniel Alfredo belum mengetahui rencana tersebut. Pihaknya hanya mengetahui bahwa masa penahanan Dhana akan berakhir pada tanggal 21 Maret ini.
"Kita belum dapat pemberitahuan perpanjangan penahanan," ujar Daniel.
Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.
(riz/gah)










































