Dianggap Uang Hasil Korupsi, Zakat Dadong Ditolak Warga

Dianggap Uang Hasil Korupsi, Zakat Dadong Ditolak Warga

Anes Saputra - detikNews
Senin, 19 Mar 2012 19:27 WIB
Dianggap Uang Hasil Korupsi, Zakat Dadong Ditolak Warga
Jakarta - Dadong Irbarelawan menceritakan kehidupan sosialnya setelah tersangkut kasus suap Kemenakertrans dalam pembacaan nota pembelaan. Ia menuturkan niat baiknya pernah ditolak warga lantaran dianggap koruptor.

"Pada saat saya akan menyalurkan Zakat Mal saya, yang saya kumpulkan dari gaji saya dan istri saya, ditolak warga karena dianggap uang dari koruptor," kata Dadong, Senin (19/3/2012).

Hal itu disampaikan Dadong saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Dadong, kejadian itu sangat memilukan hati dan perasaannya beserta keluarga. Padahal, dia dan keluarga hanya ingin berbuat baik.

"Saya dan keluarga bingung, kenapa mau berbuat baik saja sangat sulit," ujar Dadong yang berdomisili di Desa Bojong, Bogor.

Seperti diberitakan, Dadong Irbarelawan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Selain pidana kurungan, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan denda senilai Rp 250 juta kepada Dadong. Jika tak bisa dibayarkan, maka hukuman tambahan selama enam bulan siap menanti.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999. Kedua, Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999. Ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

(ans/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini