"Pada saat saya akan menyalurkan Zakat Mal saya, yang saya kumpulkan dari gaji saya dan istri saya, ditolak warga karena dianggap uang dari koruptor," kata Dadong, Senin (19/3/2012).
Hal itu disampaikan Dadong saat membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dan keluarga bingung, kenapa mau berbuat baik saja sangat sulit," ujar Dadong yang berdomisili di Desa Bojong, Bogor.
Seperti diberitakan, Dadong Irbarelawan dituntut hukuman 5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Selain pidana kurungan, jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan denda senilai Rp 250 juta kepada Dadong. Jika tak bisa dibayarkan, maka hukuman tambahan selama enam bulan siap menanti.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 b UU No 31 tahun 1999. Kedua, Pasal 5 ayat 2 UU No 31 tahun 1999. Ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
(ans/mad)










































