"BP Migas dapat 85 persen, yang di pihak lain 15 persen berarti kan ada kaitannya," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2012).
Menurut Andi, selain keterlibatannya dalam anggaran proyek, BP Migas juga terlibat karena dalam hal ini mewakili pemerintah Indonesia bernegosiasi dengan Chevron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pihak Kejagung juga tidak menutupi akan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. "Ya nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidiklah," tutupnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia. Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 miliar.
(riz/mad)










































