Mantan Bupati Lampung Timur, Satono benar-benar harus mengubur mimpinya selama 15 tahun ke depan. Sebab Mahkamah Agung (MA) tidak memberi ampun bagi Satono karena korupsi APBD Rp 119 miliar. Putusan ini 3 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara.
"Alasan menghukum 15 tahun penjara karena dilakukan bersama-sama dan berlanjut dan kerugian di atas Rp 100 miliar. Terdakwa juga telah menikmati hasil korupsinya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur dalam jumpa pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Keseriusan MA menghukum Satono terbukti dari 5 hakim agung yang memutus semuanya sepakat secara bulat. Mereka yaitu Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, MS Lumme, dan Komariah Sapardjaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan bernomor 253.K/Pid.Sus/2012 diputus siang ini. Atas pertimbangan diatas, Satono selain dihukum 15 tahun penjara, MA juga menjatuhkan hukuman berlapis-lapis, yaitu:
1. Denda Rp 500 juta
2. Jika tidak mau membayar denda diganti dengan penjara selama 6 bulan
3. Uang pengganti Rp 10.586.575.000
4. Jika tidak mempunyai uang pengganti maka sejak satu bulan setelah putusan MA ini, harta Satono disita oleh jaksa untuk dilelang.
5. Jika uang hasil lelang tidak mencapai jumalh uang pengganti, maka Satono harus menambah waktu tinggal di penjara selama 3 tahun.
"Majelis terdiri dari 5 orang karena nilai korupsi diatas Rp 100 miliar," papar Ridwan.
Sebelumnya, Bupati Lampung Timur ini dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Satono didakwa melakukan korupsi APBD yang dipimpinnya senilai Rp 119 miliar. Oleh jaksa, Satono dituntut 12 tahun penjara.
(asp/trw)










































