"Sabu tersebut dikirim dari China melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada Jumat 16 Maret," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo kepada wartawan di kantornya, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (19/3/2012).
Menurut Gatot, modus pengiriman sabu ini dikemas dalam delapan paket. Paket itu dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam pesawat telepon rumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea dan Cukai lantas berkoordinasi dengan petugas Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam menangkap si pemesan sabu tersebut. Petugas Bea Cukai dan polisi menyambangi alamat tujuan pemesan sabu di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara.
"Petugas gabungan ini menangkap dua orang WNI yakni Sumarno (32) sebagai penerima atau pun orang suruhan. Dan A (50) sebagai pemilik paket. A adalah Dirut di PT S yang menyuruh Sumarno," terangnya.
Sumarno mengaku bekerja di PT S yang bergerak di bidang jual beli alat-alat listrik di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang. Sumarno menerima barang tersebut karena disuruh pelaku A yang merupakan Dirut di PT S tersebut.
(gus/gus)










































