Majelis Hakim Izinkan Nazaruddin Dirawat di RS Polri

Majelis Hakim Izinkan Nazaruddin Dirawat di RS Polri

- detikNews
Senin, 19 Mar 2012 16:41 WIB
Majelis Hakim Izinkan Nazaruddin Dirawat di RS Polri
Jakarta - Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, Dharnawati Ningsih akhirnya mengizinkan M Nazaruddin untuk kembali menjalani rawat inap akibat sakit yang dideritanya. Terdakwa kasus suap wisma atlet ini akan dirawat di RS Polri Kramat Jati.

"Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membaca surat keterangan dari dokter RS Abdi Waluyo dengan lampiran rekam medis dan keterangan dokter KPK di persidangan, demikian juga berdasarkan pengamatan majelis hakim bahwa terdakwa masih dalam keadaan sakit dan perlu dirawat di rumah sakit," ujar Dharnawati di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/3/2012).

"Majelis hakim menetapkan memberi izin kepada terdakwa mendapatkan rawat inap di RS Polri Kramat Jati dengan biaya ditanggung negara," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharnawati menjelaskan, pihaknya hanya mengizinkan Nazaruddin menjalani rawat inap selama satu minggu saja. Ia memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk segera mengembalikan Nazaruddin ke rutan pada Senin 26 Maret 2012.

"Menetapkan penahanan terdakwa dibantarkan selama terdakwa dirawat inap dari 19-26 Maret 2012. Sidang dilanjutkan Rabu tanggal 28 Maret jam 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya, Dokter KPK Yohanes membenarkan terdakwa kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin, benar-benar sakit. Hal itu dibuktikan saat dirawat inap, Nazaruddin muntah 15 kali di hadapan Yohanes.

"Pasien muntah di hadapan saya 15 kali saat rawat inap di RS Abdi Waluyo," ujar Yohanes saat dihadirkan di sidang Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor.

Karena itu, Yohanes menyarankan Nazaruddin dirawat inap kembali. Yohanes
menyarankan RS Abdi Waluyo Menteng dirujuk untuk Nazaruddin.

(sdf/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads