"Kalau dihukum rendah, dikritik, sekarang dihukum berat, dukung dong," kata sumber detikcom di MA, Senin (19/3/2012).
Berikut catatan detikcom, Senin (19/3/2012) atas vonis MA terhadap pemimpin kepala daerah dalam kasus korupsi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun. Selain itu, politisi PDIP ini juga didenda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.
Putusan ini membalik jalan politik Eep. Sebab sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
2. Wali Kota Bekasi
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Tapi di tangan MA, MA sepakat secara bulat menjatuhkan hukuman bagi politikus PDIP tersebut dengan penjara selama 6 tahun. Mochtar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi Rp 5,5 miliar secara berkelanjutan. Ketiga hakim yang memutus adalah ketua Djoko Sarwoko dengan 2 anggota Krisna Harahap dan Leopad Hutagalung.
3. Gubernur Bengkulu
Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan korupsi APBD senilai Rp 20 miliar. Namun Agusrin dihukum MA 4 tahun penjara.
MA pada 10 November 2010 mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi berpendapat bahwa secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini dijatuhkan oleh 3 orang majelis hakim yaitu Artodjo Alkotsar, Krisna Harahap dan Abdul Latief.
4. Bupati Boven Digoel
MA tetap memvonis Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo 5 tahun penjara karena terseret tindak pidana korupsi. Namun suara MA tidak bulat sebab 1 hakim agung berpendapat Yusak harus bebas. Yusak juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 37 miliar subsider 4 tahun penjara.
Putusan ini selain diputus oleh Artidjo juga diputus oleh hakim agung MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Dalam putusan setebal 251 halaman ini terdapat dissenting opinion/ pendapat berbeda. Yaitu hakim agung Syamsul Rakan Chaniago menilai Yusak tidak bersalah.
"Benar adanya tindak pembelian kapal tanpa tander. Tapi hal ini bukan tindak pidana karena dilakukan dalam kondisi darurat," ujar Rakan dalam putusan tersebut.
5. Bupati Mamasa
Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding dihukum bebas oleh MA. Putusan bebas ini dibuat oleh majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) pada 18 Januari 2012. Padahal MA dalam kasasinya menghukum Obed selama 1 tahun 8 bulan karena dituduh korupsi APBD Mamasa yang merugikan negara Rp 1,28 miliar.
Putusan bebas ini juga menimbulkan konflik politik setempat. Sebab Obed sempat diberhentikan Mendagri pada 24 Juni 2011 karena vonis MA. Tetapi dengan keluarnya putusan PK, massa pendukung Obed menggelar aksi unjuk rasa, mendesak Kemendagri mengangkat kembali Obed jadi bupati. Konflik politik ini masih berlangsung.
(asp/)










































