Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kedua tahanan yang melarikan diri tersebut, yakni Syaiful Amri (33) dan Wahyudi (39). Satu tim polisi masih memburu kedua warga Bireuen, Aceh tersebut. Dalam kasus ini, dua petugas piket yakni Briptu Marwits Hutapea dan Ipda Rekson Saragi menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso menyatakan, kedua tahanan diketahui melarikan diri sekitar pukul 06.00 WIB ketika petugas piket melakukan pengecekan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, terdapat 12 tahanan yang berada di ruangan tersebut. Kini polisi sudah meminta keterangan tahanan lainnya, dan mengamankan barang bukti sarung yang dipergunakan untuk memanjat dinding yang tingginya sekitar empat meter tersebut. Selain itu polisi juga sudah membentuk tim untuk memburu kedua tersangka.
Syaiful Amri dan Wahyudi ditangkap polisi saat razia lalu lintas yang dilakukan Polres Langkat di Jalan Medan - Banda Aceh, Kecamatan Hinai, Langkat, awal Januari lalu. Ketika penggeledahan dilakukan terhadap mobil Avanza nomor polisi BK 1661 KG yang ditumpangi keduanya, petugas menemukan dua senjata jenis FN berikut 18 butir peluru. Polisi menduga keduanya terlibat dalam peristiwa penembakan misterius di Aceh.
(rul/try)











































