Kepala BNPT: Rumusan Penembakan Teroris Belum Jelas

Kepala BNPT: Rumusan Penembakan Teroris Belum Jelas

- detikNews
Senin, 19 Mar 2012 12:50 WIB
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyebut prosedur penggunaan senjata api untuk melawan teroris dalam kondisi pembelaan darurat, masih belum jelas batasannya. Penembakan berujung tewasnya teroris kini kerap dikaitkan dengan pelanggaran HAM.

"Yang jadi sorotan, setiap ada aksi (penembakan) itu dituduh melanggar HAM. Persoalanya pembelaan darurat itu apa ? serangan (teroris) itu dinilai dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, ini penjelasannya bagaimana ? sampai sekarang tidak ada," kata Ansyaad dalam rapat dengar pendapat di Komisi Hukum DPR, Senin (19/3/2012).

Ansyaad menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, Satuan Tugas BNPT dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewenangan penggunaan kekerasan dengan senjata api. Namun penggunaan senjata api ini merujuk dalam keadaan terpaksa atau dalam pembelaan darurat sesuai pasal 48 dan pasal 49 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang ahli hukum belum bisa mendefinisikan pembelaan darurat itu. Mungkin diperlukan rumusan-rumusan, kapan petugas bisa menggunakan senjata," tuturnya.

Dia mencontohkan, penembakan lima teroris di Bali semalam merupakan kondisi pembelaan darurat karena para teroris memiliki senjata api. "Mereka punya senjata, tidak ada pilihan lain ini dilumpuhkan. Itu saya kira terpaksa, tapi itu dibenarkan UU," sebutnya.

Selain prosedur kerja, BNPT juga memaparkan pola strategi mencegah radikalisme. "Strategi ke depan, meningkatkan peran tokoh agama, ormas , moderat, memfasilitasi tokoh radikal dalam politik formal dan memperkuat legal frame dan strategi deradikalisasi, ujarnya

Ansyad menyebut lima kelompok yang berpotensi melakukan teror adalah Jamaah Islamiyah, JAT, Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dan Tauhid Waljihad.


(fdn/nal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads