"Yang jadi sorotan, setiap ada aksi (penembakan) itu dituduh melanggar HAM. Persoalanya pembelaan darurat itu apa ? serangan (teroris) itu dinilai dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, ini penjelasannya bagaimana ? sampai sekarang tidak ada," kata Ansyaad dalam rapat dengar pendapat di Komisi Hukum DPR, Senin (19/3/2012).
Ansyaad menjelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, Satuan Tugas BNPT dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewenangan penggunaan kekerasan dengan senjata api. Namun penggunaan senjata api ini merujuk dalam keadaan terpaksa atau dalam pembelaan darurat sesuai pasal 48 dan pasal 49 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, penembakan lima teroris di Bali semalam merupakan kondisi pembelaan darurat karena para teroris memiliki senjata api. "Mereka punya senjata, tidak ada pilihan lain ini dilumpuhkan. Itu saya kira terpaksa, tapi itu dibenarkan UU," sebutnya.
Selain prosedur kerja, BNPT juga memaparkan pola strategi mencegah radikalisme. "Strategi ke depan, meningkatkan peran tokoh agama, ormas , moderat, memfasilitasi tokoh radikal dalam politik formal dan memperkuat legal frame dan strategi deradikalisasi, ujarnya
Ansyad menyebut lima kelompok yang berpotensi melakukan teror adalah Jamaah Islamiyah, JAT, Kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dan Tauhid Waljihad.
(fdn/nal)











































