Negara Tak Akui Hak Ulayat, Warga Adat Menggugat

Negara Tak Akui Hak Ulayat, Warga Adat Menggugat

Andi Saputra - detikNews
Senin, 19 Mar 2012 13:05 WIB
Negara Tak Akui Hak Ulayat, Warga Adat Menggugat
Jakarta - Masyarakat adat yang tinggal di pinggiran hutan tidak pernah tidur nyaman selama satu dasawarsa terakhir. Sebab negara tidak mengakui tanah adat (hak ulayat) yang melekat di hutan. Sehingga masyarakat adat harus diusir karena dianggap menggarap hutan milik negara.

Hal ini bermula saat negara menetapkan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Dengan keluarnya UU ini, hak-hak warga yang mendiami hutan sejak ribuan tahun silam lenyap.

"Yang diikuti dengan tindakan pengusiran yang disertai pula dengan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan aparat negara dan swasta terhadap masyarakat adat untuk kemudian dijadikan sebagai hutan negara," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan kepada wartawan saat mendaftarkan gugatan UU tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2012).

AMAN terdiri dari komunitas masyarakat adat Kasepuhan Cisitu, Lebak, Banten, dan komunitas masyarakat adat Kenegerian Kuntu, Kampar, Riau. Pendaftaran permohonan pengujian ini bertepatan dengan perayaan Hari
Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN).

"UU ini telah menyebabkan lahirnya ketidakpastian hak bagi masyarakat adat atas wilayah adat mereka yang pada akhirnya melahirkan kemiskinan bagi masyarakat adat itu sendiri. Padahal hak masyarakat adat atas wilayah adat merupakan hak yang bersifat turun-temurun," papar Abdon.

Abdon Nababan mengatakan permohonan ini diajukan karena selama lebih dari 10 tahun berlakunya UU Kehutanan telah terbukti sebagai alat negara untuk mengambil alih wilayah-wilayah adat di hampir sebagian besar wilayah Indonesia.

"Hak ini bukanlah hak yang diberikan negara kepada masyarakat adat melainkan hak bawaan, yaitu hak yang lahir dari proses mereka membangun peradaban di wilayah adatnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan dan merubah (penambahan atau pengurangan) terhadap beberapa pasal dalam UU Kehutanan, yaitu: pasal 1 angka (6); pasal 4 ayat (3); pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pasal 50 ayat (2); pasal 67, dan pasal 68 ayat (3) dan ayat (4). AMAN menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Ini disebabkan karena sumber hak masyarakat adat berbeda dengan sumber hak negara. Artinya hutan adat seharusnya berkedudukan sejajar dengan hutan negara, bukan sebagai bagian dari hutan negara sebagaimana selama ini diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan," ujar Abdon yang berharap permohonannya dikabulkan.

(asp/)


Berita Terkait