Dalam kesaksiannya, Darsup menyebut awalnya dia diajak pergi oleh Udju Djuhaeri, perwira kepolisian yang juga temannya di fraksi TNI/Polri, pada sekitar 2004. Bersama dengan anggota fraksi itu lainnya, Sulistiyadi dan Suyitno mereka berempat menuju kantor PT Wahana Esa Sembada, perusahaan yang dipimpin Nunun.
Kemudian, setibanya di kantor Wahana Esa Sembada, yang ada di Jl Riau, Jakarta Pusat, mereka diberi amlop besar warna coklat yang belakangan diketahui berisi cek pelawat. Serah terima cek pelawat itu dilakukan Udju dan Arie Malangjudo, pegawai Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kantor atau rumah ini cukup mewah sekali, berapa ya kira-kira harganya. Saya sempat berpikir seperti itu," tutur Darsup tanpa menjelaskan lebih rinci mengenai bangunan kantor.
Kesaksian Darsup yang tidak bersinggungan langsung dengan kasus itu pun langsung ditanggapi oleh Nunun, begitu diberi kesempatan oleh majelis hakim.
"Alhamdulillah dimana bapak sampaikan, kantor saya sangat megah, saya malu kalau kedengeran oleh teman-teman karena kantor saya kecil dan tidak megah," ujar Nunun.Â
(/nal)











































