Penjelasan Kemenaker Soal Aturan Baru TKI di Malaysia

Penjelasan Kemenaker Soal Aturan Baru TKI di Malaysia

- detikNews
Senin, 19 Mar 2012 12:29 WIB
Jakarta - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia kini mendapatkan aturan yang lebih baik. Mereka bisa memegang paspor dan mendapatkan hak cuti libur satu hari dalam seminggu.

"Hal tersebut telah disepakati pemerintah Indonesia dan Malaysia sesuai dengan Protokol Amandemen MoU 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang telah ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung," jelas juru bicara Kemenakertrans, Suhartono, dalam siaran pers, Senin (19/3/2012).

Suhartono menerangkan masalah paspor dan hak cuti bagi TKI domestic worker merupakah bagian dari butir-butir kesepakatan antara kedua pemerintahan dalam pembicaraan di forum Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartono menambahkan pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menata dan membenahi sistem penempatan dan Pelindungan TKI sejak pra, selama, dan purna penempatan.

"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi TKI, telah kita putuskan bahwa penempatan TKI domestic woker ke Malaysia yang rencananya bisa dimulai pada bulan Maret ini, tertunda sampai awal April nanti," tambah Suhartono.

Penundaan itu, lanjut Suhartono, disebabkan adanya kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran yang pelatihannya berbasis pada jabatan kerja.

"Nantinya TKI domestic worker yang bekerja di Malaysia harus berbasis pada 4 jabatan kerja yaitu house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caregiver (perawat jompo)," tuturnya.

Dalam Pertemuan JTF terakhir yang digelar pada kamis (15/3) lalu, telah berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. Pertemuan ini juga membicarakan beberapa hal penting sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar.

"Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai 800 RM, namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Ini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran gajinya hanya antara 350 s/d 400 RM," imbuh Suhartono.

Selain itu, tambah Suhartono, ada kewajiban penambahan 27 RM untuk penggunaan one day off (hari libur). Sehingga kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi 808 RM (700 RM + 108 RM)

"Konsekuensinya pihak Indonesia harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan Malaysia berjanji untuk mencegah adanya journey visa (visa wisata) dan hanya memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi," jelas Suhartono.

(ndr/vta)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads