Darsup menilai demikian karena awalnya dia diajak pergi oleh Udju Djuhaeri, perwira kepolisian yang juga temannya di fraksi TNI/Polri, pada sekitar 2004. Bersama dengan anggota fraksi itu lainnya, Sulistiyadi dan Suyitno mereka berempat menuju kantor PT Wahana Esa Sembada, perusahaan yang dipimpin Nunun.
"Kita ke sana karena diajak oleh pak Udju," tutur Darsup dalam kesaksiannya di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski mengakui menerima amlop berisi cek pelawat tersebut, Darsup mengaku tidak pernah mengetahui cek itu untuk keperluan apa. Menurutnya kalau sudah rejeki ya tidak perlu ditolak.
Malah dia berpikir cek itu berasal dari Adang Daradjatun yang pada saat itu menjabat sebagai Wakapolri.
"Saya pikir itu dari pak Adang. Karena pak Udju merupakan mantan stafnya pak Adang yang saat itu jadi Wakapolri," tutur Darsup.
Selain itu, Darsup mengira cek berasal dari Adang karena di kantor PT Wahana Esa Sembadda terdapat foto Adang berukuran besar. Namun Darsup juga tidak pernah mengkonfirmasinya ke Adang Daradjatun. "Saya tidak kenal dengan pak Adang, saya cuma lihat di foto saja," ujar Darsup yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
(/mad)










































