"Sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) Pemberian hadiah kepada anggota DPRD Kota Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2012).
Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Informasi yang didapatkan detikcom pada pukul 09.30 WIB, mereka telah hadir di kantor KPK sejak pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang.
Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(ans/gun)










































