KPK Periksa 2 Anggota DPRD Semarang

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Semarang

Anes Saputra - detikNews
Senin, 19 Mar 2012 11:29 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota DPRD Kota Semarang. Keduanya, Agung Priyambodo dan Ngartiyono, diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap APBD Kota Semarang.

"Sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) Pemberian hadiah kepada anggota DPRD Kota Semarang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2012).

Pemeriksaan keduanya dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Informasi yang didapatkan detikcom pada pukul 09.30 WIB, mereka telah hadir di kantor KPK sejak pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo HS, sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus suap APBD Semarang.

Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(ans/gun)


Berita Terkait