Percepat Pengusutan Kasus, Penyelidik KPK Pantau Persidangan

Percepat Pengusutan Kasus, Penyelidik KPK Pantau Persidangan

- detikNews
Senin, 19 Mar 2012 10:21 WIB
Percepat Pengusutan Kasus, Penyelidik KPK Pantau Persidangan
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menempuh gebrakan baru untuk mempercepat proses pengusutan suatu kasus. Penyelidik KPK diminta untuk terus mengawasi jalannya persidangan, sehingga jika ada fakta baru, dapat segera ditindaklanjuti.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, mengatakan, selama ini para penyelidik ataupun penyidik KPK, menunggu persidangan usai setelah hakim memutuskan hasil persidangan sebuah perkara. Mereka baru bergerak mencari informasi dan bukti setelah ada putusan dari hakim.

β€œNah kalau nunggu hakim ketok palu kan jadi lama untuk melakukan pergerakan,” kata Bambang kepada detikcom di Jakarta, Senin (19/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi adanya celah itu, pimpinan KPK pun mendorong para penyelidik untuk mengikuti sebuah perkara di persidangan. Fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa, bisa langsung dikerjakan untuk mencari bukti-bukti dan informasi terkait fakta persidangan itu.

"Tapi risikonya ya nanti apapun yang kita lakukan, harus terkait dengan putusan pengadilan," tutur Bambang.

Bambang mencontohkan, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Mendagri, Hari Sabarno. Penanganan kasus itu relatif lama karena untuk menjerat Hari Sabarno harus menunggu proses persidangan bawahannya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto selesai. Baru setelah didapatkan fakta dan hasil persidangan, dimulai proses hukum atas atasannya, Hari Sabarno yang merupakan Menteri Dalam Negeri.

Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya mendorong para penyelidik untuk mengikuti proses persidangan terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

β€œNah jadi itu kan bisa efisien, ada fakta persidangan, penyelidik dan penyidik bisa langsung bergerak mencari bukti-buktinya tanpa harus menunggu proses persidangan selesai ketika hakim ketok palu,” komisioner KPK yang membidangi sektor penindakan ini.

(/mad)


Berita Terkait