Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto, mengatakan, selama ini para penyelidik ataupun penyidik KPK, menunggu persidangan usai setelah hakim memutuskan hasil persidangan sebuah perkara. Mereka baru bergerak mencari informasi dan bukti setelah ada putusan dari hakim.
βNah kalau nunggu hakim ketok palu kan jadi lama untuk melakukan pergerakan,β kata Bambang kepada detikcom di Jakarta, Senin (19/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi risikonya ya nanti apapun yang kita lakukan, harus terkait dengan putusan pengadilan," tutur Bambang.
Bambang mencontohkan, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang melibatkan mantan Mendagri, Hari Sabarno. Penanganan kasus itu relatif lama karena untuk menjerat Hari Sabarno harus menunggu proses persidangan bawahannya, mantan Dirjen Otonomi Daerah Oentarto selesai. Baru setelah didapatkan fakta dan hasil persidangan, dimulai proses hukum atas atasannya, Hari Sabarno yang merupakan Menteri Dalam Negeri.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya mendorong para penyelidik untuk mengikuti proses persidangan terdakwa suap cek pelawat Nunun Nurbaetie dan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
βNah jadi itu kan bisa efisien, ada fakta persidangan, penyelidik dan penyidik bisa langsung bergerak mencari bukti-buktinya tanpa harus menunggu proses persidangan selesai ketika hakim ketok palu,β komisioner KPK yang membidangi sektor penindakan ini.
(/mad)










































