Jaksa dari KPK akan menghadirkan saudara sepupu Nunun Nurbaetie, Yane Yunarni sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI). Penuntut juga akan menghadirkan mantan Kepala Bapenas Paskah Suzetta sebagai saksi.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (19/3/2012).
Selain memiliki hubungan saudara, Yane diketahui juga pernah menjadi salah satu petinggi di perusahaan Nunun yaitu sebagai Direktur Keuangan PT Wahana Esa Sembada. Selain Yane, dari pihak perusahaan, rencananya mantan sekertaris Nunun, Sumarni juga akan bersaksi dalam persidangan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksinya hari ini Yane Yunarni, Sumarni Sukhri Bay, Darsup Yusuf, Suyitno dan Paskah Suzetta," kata kuasa hukum Nunun, Mulya Harja dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui Nunun didakwa telah memberikan cek senilai Rp 20,85 miliar kepada anggota Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S. Gultom sebagai DGS BI tahun 2004.
Ia dinilai memerintahkan anak buahnya Ahmad Hakim Safari alias Arie Malanjudo untuk memberikan sejumlah cek kepada politikus Senayan kepada Fraksi Golkar senilai Rp 7,8 miliar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan senilai Rp 1,25 miliar, Fraksi PDI Perjuangan senilai Rp 9,8 miliar dan Fraksi TNI Polri senilai Rp 2 miliar.
(/ndr)










































