Komisi III DPR diminta menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Selaku anggota DPR yang terhormat seharusnya berjuang memperkuat KPK. Revisi yang dilakukan justru dicurigai ditunggangi koruptor.
"Pembahasan RUU KPK sebaiknya dihentikan," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam pernyataannya, Senin (19/3/2012).
Febri menjelaskan, apalagi dengan begitu menggebu-gebu anggota Komisi III DPR berkunjung ke sejumlah negara seperti Hong Kong dan Prancis. Kunjungan dilakukan atas nama revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri sepakat dengan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mencurigai revisi itu ditunggangi koruptor. Lihat saja, kewenangan penindakan KPK diutak atik, KPK diberi kewenangan menghentikan kasus sama seperti kepolisian dan kejaksaan, kemudian ada dewan pengawas yang juga diisi anggota Komisi III.
"RUU KPK yang disusun justru menguntungkan koruptor. Artinya, jangan sampai uang rakyat yang digunakan untuk agenda para koruptor melalui revisi UU KPK. Kami tidak percaya DPR punya niat memperkuat KPK melalui revisi UU KPK. Kalau mau perkuat KPK, justru tidak perlu ada revisi. Tapi support pelaksanaan kewenangan KPK yang sudah ada di UU 30 tahun 2002," tuturnya. (ndr/rmd)











































