"Pembahasan RUU KPK sebaiknya dihentikan," jelas peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam pernyataannya, Senin (19/3/2012).
Febri menjelaskan, apalagi dengan begitu menggebu-gebu anggota Komisi III DPR berkunjung ke sejumlah negara seperti Hong Kong dan Prancis. Kunjungan dilakukan atas nama revisi UU KPK.
"Ini hanya akan menghabiskan uang rakyat. Di tengah kondisi ekonomi yg semakin sulit, DPR jangan bebani APBN lagi dengan mengeluarkan biaya tambahan hanya untuk revisi UU KPK," jelasnya.
Febri sepakat dengan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mencurigai revisi itu ditunggangi koruptor. Lihat saja, kewenangan penindakan KPK diutak atik, KPK diberi kewenangan menghentikan kasus sama seperti kepolisian dan kejaksaan, kemudian ada dewan pengawas yang juga diisi anggota Komisi III.
"RUU KPK yang disusun justru menguntungkan koruptor. Artinya, jangan sampai uang rakyat yang digunakan untuk agenda para koruptor melalui revisi UU KPK. Kami tidak percaya DPR punya niat memperkuat KPK melalui revisi UU KPK. Kalau mau perkuat KPK, justru tidak perlu ada revisi. Tapi support pelaksanaan kewenangan KPK yang sudah ada di UU 30 tahun 2002," tuturnya. (ndr/rmd)











































