Wiranto Akui Pengajuan Bukti di MK Tidak Optimal
Kamis, 05 Agu 2004 18:46 WIB
Jakarta - Capres Wiranto mengakui tidak dapat mengajukan bukti formal secara optimal dalam sidang gugatan hasil pilpres. Padahal pembuktian tersebut penting dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi ini."Sulit sekali mengambil alih penghitungan yang dilakukan oleh badan sebesar KPU dalam waktu 3 hari," ujar Wiranto seusai menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2004).Fakat-fakta yang ajukan, menurutnya, lebih banyak bersifat kualitatif. "Sementara alat bukti yang bersifat kuantitatif relatif tidak lengkap," tukasnya. Ia menegaskan, akan tetap menghormati dan menerima putusan MK nanti. "Apapun hasilnya merupakan kemenangan bersama. Paling tidak kita sudah menyalurkan ketidakpuasan melalui jalur hukum yang benar bukan secara emosional ditumpahkan dijalanan," tandasnya. Mantan Menhankam/Pangab ini mengungkapkan tidak merasa ditinggalkan Partai Golkar dalam persidangan. "Sejauh ini Golkar masih berkomitmen menunggu putusan MK untuk menentukan langkah selanjutnya.""Kalaupun ada peroranmgan melakukan manuver ke capres lain itu hal biasa," kata dia.Bapak mau mengalihkan dukungan kemana? "Ah, kalau itu tunggu saja tanggal mainnya," kilah Wiranto.Wiranto sebelumnya dijadwalkan membacakan pernyataan penutup dalam sidang terakhir pemeriksaan alat bukti sidang sengketa hasil pilpres. Namun, agenda tersebut akhirnya batal dan dibacakan oleh kuasa hukumnya Yan Juanda Saputra. "Kami tetap sangat berkeberatan dengan metode pembuktian yang diterapkan dalam persidangan sejauh ini," kata Yan. Menurutnya, sistem pembuktian bahwa penggugat yang harus membuktikan gugatan sangat tidak sesuai untuk kasus sengketa hasil pilpres. "Seharusnya majelis dapat meminta pihak termohon membuktikan alat bukti yang dimiliki," demikian Yan Juanda.
(ton/)











































