KPU Tak Akan Minta KAP Audit Investigasi Dana Kampanye
Kamis, 05 Agu 2004 18:04 WIB
Jakarta -
KPU menegaskan tidak akan meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit investigasi dana kampanye Pilpres putaran pertama."Karena KPU menilai laporan yang disampaikan oleh 5 KAP sudah memenuhi prosedur, yakni SK 30/2004 tentang audit dana kampanye."Demikian kata Ketua Pokja Dana Kampanye Pilpres Mulyana W Kusumah di Media Center KPU jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Kamis (5/8/2004). Keputusan itu diambil dalam pleno yang juga mengundang 5 KAP di Kantor KPU.Kelima KAP adalah KAP B Bangun & Rekan untuk Wiranto-Salahuddin Wahid, KAP Baehaqi & Rekan untuk Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, KAP Bambang, Sucipto Ngumar & Rekan untuk Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, KAP Tjahjo, Machdjud Modopuro & Rekan untuk Susilo Bambang Yudhoyono-Muhammad Jusuf Kalla, dan KAP Rodi Kartamulja, Budiman & Rekan untuk Hamzah Haz-Agum Gumelar.Soal usulan dari sejumlah pihak tentang penundaan penetapan kandidat Pilpres terkait dugaan sumbangan dana kampanye fiktif, menurut Mulyana, KPU tidak akan melakukannya. Dia mengacu pada pasal 45 UU 23/2003 tentang Pilpres.Pasal itu menyebutkan, apabila ada sumbangan yang tidak dikenal identitasnya harus dilaporkan paling lambat 14 hari ke KPU dan dikembalikan ke kas negara."Hal itu sudah dilakukan oleh tim kampanye. Jika tidak dikembalikan ke kas negara, baru dikenai sanksi pidana," tukas Mulyana.Mengenai temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) tentang adanya sumbangan fiktif yang diterima tim kampanye kandidat Pilpres, Mulyana mengaku belum menerima laporan resmi."Setelah kami cek, secara resmi kami belum menerima laporannya. Kalau kawan-kawan melihat ada indikasi tindak pidana, tentu sebagai warga negara punya hak untuk melaporkan ke polisi. Sebab tidak ada kewajiban KPU sebagai pelapor," demikian Mulyana.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































