Menginap 3 Hari di LP, Sandy Harun Dilarang Jenguk Tommy

Menginap 3 Hari di LP, Sandy Harun Dilarang Jenguk Tommy

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2004 17:19 WIB
Semarang - Selebriti Sandy Harun akhirnya dihukum tak boleh menjenguk pacarnya, Tommy Suharto di LP Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jateng sampai batas waktu yang tak ditentukan. Pasalnya, ia telah melanggar aturan LP dengan menginap selama 3 hari berturut-turut di LP tersebut.Larangan itu disampaikan Kepala Kanwil Depkeh HAM Jateng Marsono dalam dialog dengan Komisi A DPRD Jateng di di Kantor DPRD Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Kamis (05/08/2004). Ia berbicara mewakili Kalapas Batu Nusakambangan Sugiharyatmo, Kalapas Besi Kristanti, Kalapas Kembang Kuning Sugihartoyo, dan Kalapas Permisan Kristadi.Marsono menyatakan, pihaknya telah meminta Kalapas LP Batu Nusakambangan, Cilacap Sugiharyatmo untuk membuat dan menyampaikan surat larangan itu kepada Sandy Harun. "Ini, kami sudah membuat surat teguran dan larangan itu kok," kata dia sambil menunjukkan lembaran tertulis kepada para peserta dialog."Sebetulnya, yang saya dengar Sandy Harun tidak menginap di LP, tapi di Hotel Dinasti Purwokerto. Tapi karena ini susah jadi berita di media massa, saya perlu mengklarifikasi dan menanganinya secara tuntas," papar Sugiharyatmo.Dikatakan Marsono, pihak LP sama sekali tidak memberi peluang pada siapa pun untuk menginap dengan alasan apapun. Kalau ada yang mengatakan Sandy Harun telah menginap di LP, itu berarti dia dan penjaga LP melanggar aturan.Sandy Harun memang telah beberapa kali menjenguk Tommy. Ia diduga menginap pada pertengahan Juli 2004 lalu. "Menurut laporan ia datang ke LP bersama 3 rekannya. Saat itulah, orang menduga dia menginap di sana (LP). Apa ya.. mungkin, penjaga berani membiarkan empat orang itu menginap," katanya dengan nada setengah bertanya.Sementara Komisi A DPRD Jateng yang diketuai Trimanto lebih banyak mendengarkan penjelasan Marsono beserta stafnya. Tapi mereka terus bertanya soal menginapnya Sandy Harun di LP Batu. Sehingga arus dialog berfokus pada klarifikasi dan tindakan yang akan diambil LP dan Kanwil HAM Jateng. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads