"Kami ingin diakui sebagai daerah kepulauan. Secara de facto kita memang kepulauan tapi secara de jure belum diakui," ujar Frans, di Kupang, Sabtu (17/3/2012).
"Padahal NTT punya luas laut yang besar sekitar 200 ribu kilometer persegi. Sementara luas darat hanya 47 kilometer persegi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bertekad membangun NTT agar terus maju," kata Frans.
Frans menjelaskan, NTT memiliki infrastruktur yang berbeda dengan kawasan lain. Ada 14 bandara dan 41 pelabuhan laut di NTT.
Pemprov NTT juga akan membentuk Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dengan enam provinsi lainnya yakni, Maluku, Maluku Utara, NTB, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Pembentukan badan kerja sama itu diharapkan bisa segera mewujudkan UU Daerah Kepulauan.
"Kita terus mendorong adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan. Kita sudah bertemu dengan baleg dan dengan pimpinan DPR. Semoga undang-undang ini bisa segera terealisasi," pungkasnya.
(sdf/mad)