Pantauan detikcom di rumah Soemarmo, Jl Abdul Rahman Saleh, Semarang, Jumat (16/3/2012) sejak pukul 20.00 WIB belasan pria berkoko putih dan berpeci hitam datang menggunakan dua mobil. Seorang polisi berseragam polisi pariwisata siaga di depan rumah.
Polisi tersebut tidak mengizinkan wartawan masuk ke rumah Soemarmo. Menurut polisi, Soemarmo sedang tidak ada di rumah lantaran ke luar kota, dan saat ini sedang ada pengajian di rumah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Soemarmo sebelumnya sudah bersaksi di sidang Sekda Semarang Sekda Akhmat Zaenuri. Saat itu dia membantah memberi perintah pada Zaenuri dan bawahannya untuk menyuap anggota DPRD demi kelancaran pembahasan APBD 2012. Namun ia mengakui pernah menyuap.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.
(vit/gah)