Gamawan baru akan memberhentikan, jika keduanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau dia sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa diberhentikan. Biasanya PK kan sebentar. Kalau dia PK, sebetulnya secara hukum kita sudah bisa berhentikan. Tapi berdasar pengalaman Bupati Mamasa kita tidak mau buru- buru," kata Gamawan usai salat Jumat di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Menurutnya, meski sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht), namun Gamawan belajar dari pengalaman memecat Bupati Mamasa, Obed Neggodepparinding. Saat itu di tingkat kasasi, Obed diputus bersalah, tetapi di tingkat Peninjauan Kembali (PK), Obed bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Gamawan menegaskan kembali, Kemendagri tidak mau tergesa-gesa mengambil keputusan untuk memberhentikan Eep dan Mochtar. "Dua-duanya juga kan sudah nonaktif, untuk apa kita buru-buru juga," kata dia.
Seperti diketahui, MA memutuskan menghukum Eep Hidayat selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 3 bulan penjara. Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi hakim anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago juga memutuskan Eep Hidayat harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp 2,548 miliar.
Adapun Mochtar diganjar 6 tahun penjara oleh majelis Kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko. Mochtar juga haus membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. MA menyatakan Mochtar terbukti bersalah dalam kasus korupsi seperti yang didakwakan jaksa KPK.
(asp/mad)











































