Aji tertangkap pada Senin (12/03) petang sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan Aji, polisi menyita empat unit motor hasil curian berbagai jenis.
"Pelaku selama empat bulan sudah beraksi 6 kali di beberapa wilayah di Parung dan Rumpin. Dari tangan tersangka, kita sita 4 motor hasil curian," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Parung AKP Nelson Siregar kepada detikcom, Jumat (16/03/2012).
Nelson mengatakan, selain menangkap Aji, di lokasi terpisah, Kamis (15/3) malam petugas juga mengamankan AD alias Dani (16) remaja lainnya karena terlibat dalam aksi pencurian roda dua. Dari tangan Dani, remaja warga Kampung Gunungcabe, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, disita satu unit motor Honda Beat warna putih.
"Kedua pelaku berasal dari kelompok berbeda yang melakukan aksinya, di wilayah Parung dan lokasi lainnya di Kabupaten Bogor," tutur Nelson.
Meski masih berusia remaja, kedua pelaku cukup lihai saat beraksi. Dengan menggunakan kunci leter T, pelaku mampu menggasak motor korban hanya dalam waktu hitungan menit.
"Mereka mengincar motor yang diparkir di depan rumah, toko atau minimarket," kata Nelson.
Nelson menjelaskan, motor hasil curian selama ini dijual ke seorang penadah di wilayah Rumpin. Untuk satu unit motor, dijual dengan harga Rp 1,5-2 juta per unit
"Harga jualnya , tergantung jenis motornya," ucapnya.
Petugas Polsek Parung saat ini masih memburu pelaku lain yang menjadi komplotan Aji dan Dani.
(/)











































