Diduga Terseret Kasus Korupsi, Anas Tetap Dukung Perbaikan KPK

Diduga Terseret Kasus Korupsi, Anas Tetap Dukung Perbaikan KPK

Dhurandhara - detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 17:43 WIB
Diduga Terseret Kasus Korupsi, Anas Tetap Dukung Perbaikan KPK
Jakarta - Anas Urbaningrum disebut Nazaruddin ikut terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang. Meski sudah membantah, Anas tetap akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu bagaimana tanggapan Anas sebagai Pimpinan PD terkait revisi Undang-undang (UU) KPK yang sedang dibahas DPR?

"Prinsipnya kalau ini untuk perbaikan atau penyempurnaan, kami setuju dan mendukung," kata Anas usai memimpin rapat berkala Fraksi PD di ruang rapat Bamus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Namun Anas tidak menjelaskan mengenai detail yang harus direvisi dari UU KPK. Ia menyerahkan teknis urusan revisi kepada anggota Fraksi PD yang duduk di Komisi III DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk teknisnya kami serahkan ke kader-kader Demokrat, terutama yang di Komisi III," jelas Anas.

Proyek Hambalang adalah proyek di Kemenpora. Proyek ini senilai Rp 1,3 triliun. Dugaan korupsi proyek Hambalang ini mencuat setelah mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin cuap-cuap soal kasus ini. Proyek itu digarap PT Adhi Karya dengan perantara PT Permai Group, perusahaan milik Nazaruddin. Nah, Anas kerap dikait-kaitkan dengan grup itu. Namun berkali-kali Anas sudah membantahnya.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus proyek kompleks olahraga di Hambalang. Salah satu yang diperiksa adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto, yang juga kader PD.

Dalam waktu tak sampai dua bulan, rencananya KPK juga akan memanggil Anas. "Tetapi jelas akan kita panggil. Mungkin nggak sampai dua bulan," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).

Seperti diketahui DPR memiliki niatan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK melalui revisi Undang-undang Nomor 30/2002. Selain itu, DPR dalam draf revisi itu juga akan mengatur wewenang penyadapan yang selama ini menjadi ujung tombak KPK mengungkap skandal korupsi para pejabat negara.

"Draf itu memang diwacanakan, bagaimana posisi penuntutan, apakah dikembalikan ke jaksa (kejaksaan) sebagai penuntut. Kemudian bagaimana penyidik independen ini, dan bagaimana konteks penguatan pencegahan," kata anggota Komisi Hukum DPR Deding Ishak.

(tor/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini