"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan rawat inap (kepada Nazaruddin)," kata salah satu anggota majelis hakim yang mengadili Nazaruddin, Herdie Agusten di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2012).
Β
Hal serupa diungkapkan Sudjatmiko, anggota majelis hakim yang lain. Dia mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak KPK apakah Nazaruddin menjalani rawat jalan atau rawat inap.
Β
"Sudah diberitahukan ke pengadilan atau belum? Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan," jelas Sudjatmiko.
Β
Pada persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai oleh Darmawati Ningsih telah membuat penetapan yang mengizinkan Nazaruddin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Abdi Waluyo. Hakim Darmawati mengatakan mantan politikus Senayan itu diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan penyakit dalam ke dokter spesialis penyakit di RS Abdi Waluyo pada hari Kamis 19 Maret 2012 pukul 08.00 WIB.
Nah, Nazaruddin ternyata tidak hanya menjalani pemeriksaan satu hari saja. Setelah didiagnosa oleh tim dokter, Nazaruddin diharuskan menginap setidaknya sampai Jumat sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai surat dokter atas ketiga penyakitnya itu, imbuh Hotman, Nazaruddin akan diopname sampai Jumat hari ini.
"Dia akan opname sampai besok Jumat. Apakah dilanjut atau tidak opnamenya maka keputusannya Jumat sore. Apakah opname diperpanjang atau tidak itu urusan tim dokter. Besok ada pemeriksaan lagi, saat ini kondisi Nazar sangat-sangat lemas," kata Hotman.
(/nwy)











































