"Kalau Amir mau banding ya silakan. Saya juga akan siapkan melalui satu ahli perkara memori banding. Tapi bukan untuk membentuk opini bahwa hakimnya begini-begitu," kata Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Mantan Menkum HAM ini menyesalkan tudingan-tudingan masyarakat yang mendiskreditkan hakim. Sebab hakim mengadili berdasarkan fakta hukum, bukan opini publik. Akibat banyaknya opini yang berkembang, menurut Yusril banyak hakim ragu-ragu dalam memutus: apakah ikut arus masyarakat atau berdasarkan nurani hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya hakim-hakim itu bilang, udahlah kalau ada perkara, diputus salah sajalah. Daripada kita juga dilaporkan ke KY terus dibilang setiap hakim yang membebaskan terdakwa pembebasan koruptor dan segala macam. Jadi ada semacam stigma," ungkap Yusril.
Yusril meminta kepada pihak yang tidak sepakat dengan putusan pengadilan supaya melawan melalui prosedur hukum yang ada. Tidak perlu membentuk opini kepada publik. Sebab akan meruntuhkan sistem hukum bernegara.
"Lama-lama kan kita tidak lagi menghormati proses hukum. Padahal kan ada lembaga banding apabila tida setuju dengan putusan tingkat pertama," ujar mantan Menteri Sektretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini.
Seperti diketahui, Amir Syamsuddin memutuskan menempuh banding atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan pengetatan remisi koruptor.
"Apa yang jadi alasan saya banding. Saya mengambil risiko biarlah citra saya diragukan tapi ada kepentingan besar yang ingin saya lakukan. Kalau putusan itu tidak saya banding seketika jadi yurisprudensi karena sudah berkekuatan pasti. Sedangkan ada kepentingan besar," kata Amir saat rapat dengan anggota Komisi III DPR di Gedung Senayan, Jakarta, Senin (12/3/2012).
(asp/mad)











































