"Jadi begini, pertama saya ingin meluruskan, bahwa nama yang disebut-sbeut Adhyaksa Center itu adalah Adhyaksa Loka. Yang kedua, proses penganggaran ataupun pelaksanaan tender itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan tender dilakukan secara terbuka tanpa ada intimidasi dari pihak manapun," jelas Jaksa Agung Basrief Arief.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung di kantornya, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nyatakan kepada teman-teman di sini, bahwa proyek ini tidak boleh gagal dan menyimpang. Saya sendiri sudah melakukan peninjauan ke sana," jelas Jaksa Agung.
Pihaknya juga meminta laporan pada penyelenggara proyek PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksaan proyek itu.
"Dan Alhamdulillah, diberikan secara baik. Dan menurut saya, sampai dengan saat ini proyek sudah berjalan 65 persen dan Insya Allah tidak akan ada lagi penyimpangan," tutur dia.
Sebelumnya Partai Demokrat (PD) meminta kasus dugaan penyimpangan proyek Adhyaksa Center di Kejagung dibuka. Tujuannya agar kasus lebih terang, apakah benar ada mark-up dalam proyek senilai Rp 560 miliar yang disebut-sebut menyeret politisi Golkar tersebut.
"Kami merindukan kembali gaya cengengesan ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan yang berinisial AS sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet, untuk kembali sambil cengengesan mengumumkan AS lainnya sebagai tersangka Adhyaksa Center. Pertanyaannya punya nyali nggak?" kata Ketua DPP PD Gede Pasek dalam pernyataannya, Kamis (15/3/2012).
Sedangkan politisi Golkar Aziz Syamsuddin yang disebut-sebut terkait dalam proyek ini sudah membantah dirinya terlibat. Aziz menjelaskan semua partai ikut tanda tangan soal proyek itu, baik PKB, Gerindra, dan juga Demokrat.
"Rapat itu tim anggaran Komisi III dengan jaksa muda kejaksaan. Jadi enggak mungkin saya sendiri," terang Aziz, Rabu (14/3).
(nwk/mad)










































