Wah! Utang Pemerintah Rp 300 Gagal Dibayarkan

Wah! Utang Pemerintah Rp 300 Gagal Dibayarkan

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 15:44 WIB
Wah! Utang Pemerintah Rp 300 Gagal Dibayarkan
Jakarta - Kandas sudah upaya saudagar Banten, alm. Artip menagih utang Rp 300 yang dipinjamkan ke pemerintah. Utang Pemerintah RI pada tahun 1946 tersebut hangus setelah Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan anak-anak Artip.

"Menolak permohonan pemohon," kata ketua majelis hakim, Abdul Manan seperti detikcom seperti dikutip dari website resmi MA, Jumat (16/3/2012).

Selain diputus oleh Abdul Manan juga diputus oleh hakim agung Dirwoto dan Abdul Gani Abdullah. Putusan yang bernomor 1734 K/PDT/2011 menolak permohonan Apsah, Arpinah, Sarnah, Omo, Sumarmo, dan Hadijah yang menggugat Kementrian Keuangan untuk mengembalikan uang mereka.

"Diputus pada 3 Januari 2012 dengan panitera pengganti Lucas Prakoso," ujar Abdul Manan menambahkan.

Seperti diketahui, utang negara atas nama Artip, warga asli Desa Guradog, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Banten yang juga saudagar kaya raya. Saat itu, negara sedang mengalami krisis keuangan. Maklum, baru satu tahun merdeka.

Merasa wajib membantu negara, Artip pun meminjamkan uangnya kepada pegawai bank yang mendatangi rumahnya. Tiga kali dia menyerahkan uang Rp 100, sehingga total uang yang disetor sebesar Rp 300.

Bukti penyerahan uang diberikan dalam bentuk surat utang. Saudagar itupun menerima tiga lembar surat utang dengan nilai masing-masing Rp 100. Dia dijanjikan akan memperoleh bunga 4 persen per tahun. Pada masa itu, Rp 300 bukan uang yang sedikit. Waktu itu uang Rp 300 bisa untuk membeli 150 gram emas, atau sejumlah kerbau.

Hingga akhirnya Artip meninggal pada usia 102 tahun pada 2001 lalu, utang itu tak kunjung dibayar. Karena itulah keenam anaknya yaitu Apsah, Arpinah, Sarnah, Omo, Sumarmo, dan Hadijah bersepakat untuk berjuang mengambil kembali uang sang ayah.

Lantas pada 2008, keenamnya anaknya menggugat Kementrian Keuangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk membayar utang Rp 300 yang diselaraskan dengan harga saat ini menjadi senilai Rp 1,18 miliar. Ditambah kerugian immateril Rp 10 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga emas saat ini, ditambah akumulasi bunga 4 persen per bulan selama 66 tahun. Namun gugatan tersebut kandas di PN Jakpus, Begitu juga di tingkat banding dan kasasi.

(asp/dru)


Berita Terkait