Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak revisi UU KPK yang tengah digagas DPR. KPK menilai kewenangan yang sekarang dimiliki KPK dan diatur dalam UU sudah cukup.
"Pertama kami tidak butuh. Dan yang kedua, maaf ya, karena, kekuatan-kekuatan yang menghendaki korupsi ini come back, dan bisa jadi revisi ini akan dikhawatirkan dijadikan momentum untuk menggelontorkan uang. Money politics," kata jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Selama 8 tahun berdiri, KPK dengan UU yang ada sudah cukup dan mampu melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Busyro menegaskan, UU KPK tidak perlu direvisi dengan alasan hendak diperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro berharap Komisi III DPR bisa mengerti dan memahami keinginan dari KPK dan tidak memaksakan untuk melakukan revisi.
"Oleh karena itu lebih baik teman-teman Komisi III mempertimbangkan dengan arif, sabar, jiwa besar, untuk menarik kembali," jelasnya.
(ndr/nwk)










































