DPR Segera Sosialisasikan RUU Perlindungan TKI di LN

DPR Segera Sosialisasikan RUU Perlindungan TKI di LN

- detikNews
Kamis, 05 Agu 2004 16:17 WIB
Jakarta - DPR akan segera mensosialisasikan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri. DPR akan mengundang berbagai pihak yang berkompeten.Demikian diungkapkan anggota Komisi VII DPR, Lutfi Hakim kepada wartawan usai mengikuti diskusi di kantor Menteri Pemberdayaan Perempuan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/8/2004)."Besok RUU Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia akan disosialisasikan oleh dpr. Kita akan mengundang mereka yang terkait dengan hal ini, seperti PJTKI dan lainnya," papar Lutfi.Lutfi menjelaskan, RUU ini sesuatu yang penting untuk meningkatkan para pekerja Indonesia di negara lain. RUU ini menjamin para TKI di luar negeri memperoleh perlindungan dan bantuan hukum di tempatnya bekerja."Kita akan menempatkan pengacara di negara-negara yang banyak mempekerjakan TKI. Misalnya, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi. Jadi setiap ada masalah, para TKI bisa segera melapor dan memperoleh bantuan hukum," papar Lutfi.Bagaimana dengan para TKI ilegal? Lutfi mengakui persoalan ini belum diakomodir dalam RUU Perlindungan TKI di Luar Negeri. Lutfi mengatakan, hal ini untuk menghindari kesan Indonesia melegalisir TKI ilegal."Persoalan itu (TKI) ilegal memang belum diakomodir dalam RUU ini. Sebab jika TKI ilegal juga diberi perlindungan, artinya kita melegalkan yang tidak legal," kilah Lutfi. (djo/)


Berita Terkait