Kapal Angkut 100 Ton BBM Ilegal Ditangkap di Kutai Barat

Kapal Angkut 100 Ton BBM Ilegal Ditangkap di Kutai Barat

Triono Wahyu S - detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 14:12 WIB
Balikpapan - Sebuah kapal bermuatan BBM ilegal ditangkap di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kapal yang tak disertai dokumen itu memuat 100 ton solar berbau minyak tanah.

Wakil Ketua Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari BPH Migas, intelijen, melakukan sidak pada 7 Maret lalu. Saat itu, kapal tersebut melintas di Kecamatan Long Bagun, Hulu Sungai Mahakam.

"Setelah kita cek, nakhoda dan awak tak bisa menunjukkan surat pengantar dan DO (Delivery Order)," kata Fahmi di Mapolda Kaltim, Jalan Syariduddin Yoes Balikpapan, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk sementara ini, kapal ditahan di lokasi. Tim masih berkoordinasi dengan polisi dan memeriksa nakhoda dan awak. Badan usaha yang menaungi kapal tersebut juga diteliti.

"Dimungkinkan ada penyalahgunaan izin pengangkutan," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pihaknya mensinyalir BBM tersebut dioplos. Petugas mencium aroma minyak tanah di dalam solar.

Fahmi yang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu S, Ketua Tim Pengawasan dan Penyelidikan BBM Subsidi Karseno, dan sejumlah petinggi BPH Migas menambahkan pihaknya belum bisa menyimpulkan asal muasal BBM tersebut. Sebab tidak ada dokumen di dalam kapal.

"Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Polda. Untuk selanjutnya, penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum," jelasnya.

"Kalau terbukti bersalah, izin usaha pengangkutan kapal bisa dicabut," tambahnya.

Lokasi penangkapan cukup sulit dijangkau dari Balikpapan. Jika lewat jalan darat, butuh waktu berjam-jam, lalu harus naik perahu selama 3 jam. Alternatif lain, lokasi bisa dicapai dengan pesawat, tapi penerbangan hanya ada seminggu 2 kali.

(trw/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini