Wakil Ketua Komite BPH Migas Fahmi Harsandono mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim gabungan dari BPH Migas, intelijen, melakukan sidak pada 7 Maret lalu. Saat itu, kapal tersebut melintas di Kecamatan Long Bagun, Hulu Sungai Mahakam.
"Setelah kita cek, nakhoda dan awak tak bisa menunjukkan surat pengantar dan DO (Delivery Order)," kata Fahmi di Mapolda Kaltim, Jalan Syariduddin Yoes Balikpapan, Jumat (16/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimungkinkan ada penyalahgunaan izin pengangkutan," kata Fahmi.
Fahmi menjelaskan, dari pemeriksaan awal, pihaknya mensinyalir BBM tersebut dioplos. Petugas mencium aroma minyak tanah di dalam solar.
Fahmi yang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Antonius Wisnu S, Ketua Tim Pengawasan dan Penyelidikan BBM Subsidi Karseno, dan sejumlah petinggi BPH Migas menambahkan pihaknya belum bisa menyimpulkan asal muasal BBM tersebut. Sebab tidak ada dokumen di dalam kapal.
"Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Polda. Untuk selanjutnya, penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum," jelasnya.
"Kalau terbukti bersalah, izin usaha pengangkutan kapal bisa dicabut," tambahnya.
Lokasi penangkapan cukup sulit dijangkau dari Balikpapan. Jika lewat jalan darat, butuh waktu berjam-jam, lalu harus naik perahu selama 3 jam. Alternatif lain, lokasi bisa dicapai dengan pesawat, tapi penerbangan hanya ada seminggu 2 kali.
(trw/mad)










































