"Yang ke depan tujuh dan sebagian berpotensi untuk diterapkan UU Pencucian Uang," jelas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Busyro tidak bisa memastikan, berapa lama kasus itu bisa dituntaskan. Ada sejumlah proses dan prosedur hukum yang mesti dijalani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Busyro belum bisa merinci kasus-kasus apa saja yang akan dikenakan pada Nazaruddin. Busyro mengakui bukti-bukti sudah ada di tangan, dan pemanggilan saksi sudah dilakukan.
"Bukti-bukti yang ada bersifat rinci, ada transkrip chatting, kuitansi, dan pemanggilan saksi. Kadang lancar, kadang tidak, karena itu saya tidak bisa memprediksi berapa lama," imbuhnya.
(ndr/mad)











































