Diduga Aniaya Warga, Seorang Polisi Diperiksa

Diduga Aniaya Warga, Seorang Polisi Diperiksa

- detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 13:56 WIB
Medan - Seorang polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, diperiksa di Polres Pematang Siantar dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga. Diduga kondisi kejiwaan pelaku yang stres karena masalah keluarga dan duka akibat anaknya yang meninggal dunia turut memicu kasus tersebut.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Alberd Sianipar menyatakan, saat ini pihaknya masih meminta keterangan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Roni Sihaloho. Pendalaman informasi juga dilakukan terkait kondisi kejiwaan pelaku. Sementara proses hukum berjalan, pihak kepolisian juga mengunjungi korban dan memberikan bantuan biaya perobatan.

"Kedatangan kita untuk membantu biaya perobatan ketiga korban. Selain itu juga bersilahturahmi kepada orang tua korvan dan warga," ucap Alberd kepada wartawan di Siantar, Jumat (16/3/2012), usai datang ke rumah korban bersama empat perwira Polres Simalungun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat dinihari. Bermula ketika sepeda motor yang dikemudikan Briptu Sihaloho didahului korban Marojahan Malau (22) di Jl. Sibatubatu, Siantar, ternyata Sihaloho kemudian terjatuh.

Pelaku kemudian mengejar Malau yang terus melaju dengan sepeda motornya, dan melempar kepala korban dengan batu hingga berdarah.

"Aku tak tahu dia jatuh makanya aku langsung pergi. Tapi tiba-tiba dia mengejar dan melempar aku dengan batu," ujar Marojahan.

Dalam upayanya untuk terus mengejar korban, pelaku kemudian sempat bertengkar dengan warga dan kemudian memukul Kristoper Sidabutar (25). Melihat ada polisi mengamuk, warga pun ketakutan dan berlarian. Saking takutnya Handoko Manulang (22) lompat ke sungai hingga kakinya cedera. Amukan pelaku itu berhenti setelah beberapa anggota polisi lain datang ke tempat kejadian.

Disebutkan Alberd, perbuatan pelaku kemungkinan dipicu stres akibat masalah keluarga. Dua anak Sihaloho yang masih balita meninggal dunia pada tahun 2010 dan 2011 lalu, sementara pernikahannya juga dalam proses perceraian.

"Mungkin faktor masalah keluarga yang membuat dia cepat emosional. Meski punya masalah keluarga, perbuataannya tidak dapat dibenarkan. Selain tersangkut kasus pidana, juga dapat disidang etik dan profesi," ungkap Alberd.

(rul/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads