Hari Raya Nyepi, TV dan Radio Dilarang Siaran di Bali

Hari Raya Nyepi, TV dan Radio Dilarang Siaran di Bali

Gede Suardana - detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 13:42 WIB
Denpasar - Hari Raya Nyepi tahun Baru Caka 1934 jatuh pada Jumat 23 Maret 2012. Pada hari itu, semua media elektronik baik TV, radio, TV berjaringan, TV kabel dan TV berlangganan di Bali diimbau untuk tidak siaran. Hal ini dilakukan dengan maksud menjaga kekhusukan dalam melaksanakan penyepian.

"Imbauan ini untuk menjunjung tinggi nilai dan kearifan lokal, ini yang kami lakukan sebagai lembaga penyiaran," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana, kepada wartawan ditemui di kantor KPID jl Cok Agung Tresna Denpasar, Jumat (16/3/2012).

Imbauan untuk tidak siaran ini dilakukan mulai hari Jumat 23 Maret 2012 dari pukul 06.00 Wita sampai Sabtu 24 Maret 2012 pukul 06.00 Wita. Jika nanti ada stasiun TV maupun siaran radio yang tetap nekat merelay siarannya, maka hal itu kata Komang akan menjadi catatan tersendiri bagi KPID dalam melakukan penilaian terhadap stasiun TV maupun radio yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi komitmen dari mereka akan kami perhatikan dan tentunya akan jadi salah satu dasar penilaian kami seperti dalam mengajukan perizinan," imbuhnya.

Imbauan untuk tidak siaran ini dilakukan untuk menghormati dan memberikan kenyamanan dan kekhusukan umat hindu dalam melaksanakan catur brata penyepian.

(gds/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini