"Imbauan ini untuk menjunjung tinggi nilai dan kearifan lokal, ini yang kami lakukan sebagai lembaga penyiaran," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Komang Suarsana, kepada wartawan ditemui di kantor KPID jl Cok Agung Tresna Denpasar, Jumat (16/3/2012).
Imbauan untuk tidak siaran ini dilakukan mulai hari Jumat 23 Maret 2012 dari pukul 06.00 Wita sampai Sabtu 24 Maret 2012 pukul 06.00 Wita. Jika nanti ada stasiun TV maupun siaran radio yang tetap nekat merelay siarannya, maka hal itu kata Komang akan menjadi catatan tersendiri bagi KPID dalam melakukan penilaian terhadap stasiun TV maupun radio yang bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan untuk tidak siaran ini dilakukan untuk menghormati dan memberikan kenyamanan dan kekhusukan umat hindu dalam melaksanakan catur brata penyepian.
(gds/mad)










































