"Seharusnya sih naik," kata Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Desakan mantan Menteri Sekrataris Negara (Mensesneg) ini bukannya tanpa alasan. Sebab saat dia menjadi Menkeh, masalah kesejahteraan hakim berada di bawah kementeriannya. Saat itu dia bisa menaikkan tunjangan hakim meski anggaran sangat minim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengenang saat menjadi Menteri Kehakiman, dengan anggaran cekak selain menaikkan kesejahteraan hakim juga membangun penjara. Maka sudah sewajarnya saat ini gaji hakim bisa naik.
"Depkeh saat ini anggarannya Rp 7,5 triliun. Saat saya jadi menteri cuma Rp 515 miliar. Tapi saya bisa bikin Rutan Cipinang, Rutan Salemba," ujar penulis pidato kenegaraan Presiden Soeharto ini.
Namun saat ini nasib hakim seluruhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Dengan sistem satu atap maka MA harus mengurusi seluruh kebutuhan hakim, peradilan hingga perbaikan gedung pengadilan. Dengan sistem yang mandiri, maka seharusnya kesejahteraan hakim bisa naik pula.
"Apalagi sekarang ini kan sudah dilimpahkan semuanya ke MA, jadi tidak lagi di bawah pemerintah. MA kan seluruhnya menangani personel, fasilitas dan finansial peradilan. Harusnya sih dinaikkan gaji hakim," terang Yusril.
Seperti diketahui, besaran tunjangan hakim ini bervariasi tergantung golongan. Seperti Golongan III A Rp 650 ribu, Golongan III B Rp 850 ribu dan Golongan III C Rp 1,05 juta. Adapun gaji disesuaikan dengan golongan seperti PNS pada umumnya, namun pada kenyataannya kenaikan gaji hakim ini tidak mengikuti kenaikan gaji PNS pada umumnya.
"Remunerasi (tunjangan, red) tidak tentu turunnya. Kadang 3 bulan sekali, kadang 2 bulan sekali. Remunerasi terakhir yang saya dapat yaitu Rp 2,9 juta untuk remunerasi yang dibayar per 2 bulan," ujar hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto.
(asp/nwk)










































