Yusril: Saat Saya Jadi Menkeh, Tunjangan Hakim Sangat Besar

Yusril: Saat Saya Jadi Menkeh, Tunjangan Hakim Sangat Besar

Muhamad Arif - detikNews
Jumat, 16 Mar 2012 11:59 WIB
Yusril: Saat Saya Jadi Menkeh, Tunjangan Hakim Sangat Besar
Jakarta - Nasib hakim yang tidak mengalami kenaikan uang tunjangan selama 11 tahun disayangkan banyak pihak. Tidak hanya uang tunjangan, ternyata sudah 4 tahun gaji hakim juga tidak naik. Alhasil, mantan Menteri Kehakiman (Menkeh), Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah menaikkan kesejahteraan Korps Cakra tersebut.

"Seharusnya sih naik," kata Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).

Desakan mantan Menteri Sekrataris Negara (Mensesneg) ini bukannya tanpa alasan. Sebab saat dia menjadi Menkeh, masalah kesejahteraan hakim berada di bawah kementeriannya. Saat itu dia bisa menaikkan tunjangan hakim meski anggaran sangat minim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu saya jadi Menteri Kehakiman, kan sebenarnya anggaran Depkeh sangat sedikit. Pada waktu itu peradilan masih di bawah Depkeh. Tetapi saya bisa menaikkan tunjangan hakim yang sangat besar. Untuk ukuran waktu itu, sekitar tahun 2002/2003, kenaikannya luar biasa besar," ungkap Yusril.

Dia pun mengenang saat menjadi Menteri Kehakiman, dengan anggaran cekak selain menaikkan kesejahteraan hakim juga membangun penjara. Maka sudah sewajarnya saat ini gaji hakim bisa naik.

"Depkeh saat ini anggarannya Rp 7,5 triliun. Saat saya jadi menteri cuma Rp 515 miliar. Tapi saya bisa bikin Rutan Cipinang, Rutan Salemba," ujar penulis pidato kenegaraan Presiden Soeharto ini.

Namun saat ini nasib hakim seluruhnya berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Dengan sistem satu atap maka MA harus mengurusi seluruh kebutuhan hakim, peradilan hingga perbaikan gedung pengadilan. Dengan sistem yang mandiri, maka seharusnya kesejahteraan hakim bisa naik pula.

"Apalagi sekarang ini kan sudah dilimpahkan semuanya ke MA, jadi tidak lagi di bawah pemerintah. MA kan seluruhnya menangani personel, fasilitas dan finansial peradilan. Harusnya sih dinaikkan gaji hakim," terang Yusril.

Seperti diketahui, besaran tunjangan hakim ini bervariasi tergantung golongan. Seperti Golongan III A Rp 650 ribu, Golongan III B Rp 850 ribu dan Golongan III C Rp 1,05 juta. Adapun gaji disesuaikan dengan golongan seperti PNS pada umumnya, namun pada kenyataannya kenaikan gaji hakim ini tidak mengikuti kenaikan gaji PNS pada umumnya.

"Remunerasi (tunjangan, red) tidak tentu turunnya. Kadang 3 bulan sekali, kadang 2 bulan sekali. Remunerasi terakhir yang saya dapat yaitu Rp 2,9 juta untuk remunerasi yang dibayar per 2 bulan," ujar hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto.

(asp/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini