Salah seorang penumpang berinisial DD mengatakan kepada detikcom, Jumat (16/3/2012), banyak penumpang yang mengamuk akibat ketidakpastian penerbangan dari maskapai asing tersebut. Kemarahan penumpang bertambah karena pihak maskapai enggan memberikan kompensasi.
"Banyak yang ngomel-ngomel. Tadi juga ada ibu yang mengamuk, tapi dicegah petugas keamanan. Karena penerbangan tiba-tiba saja diumumkan terlambat, tapi nggak dijelaskan kapan pesawat tiba," kata DD.
Dia mengatakan, bahkan pihak maskapai menolak memberika kompensasi karena beralasan peraturan Menteri Perhubungan tentang kompensasi bagi penumpang pesawat yang dirugikan karena keterlambatan tersebut berlaku hanya bagi maskapai domestik, tidak maskapai asing.
"Ini yang membuat penumpang marah. Kami tahu delay 3 jam saja dari salah seorang petugas, bukan pengumuman tadi," katanya.
Sekitar 70 penumpang tujuan Singapura yang masih menunggu kedatangan pesawat terebut. Namun hingga kini, belum ada informasi lagi kapan pesawat asing tersebut tiba.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2011 Menteri Perhubngan telah meneken Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara yang salah satu peraturannya mengharuskan maskapai yang terlambat lebih dari 4 jam membayar ganti rugi Rp 300 ribu kepada penumpang. Peraturan itu berlaku 3 bulan setelah ditandatangani. Namun Permenhub yang sejatinya mulai dilaksanakan pada November 2011 ini akhirnya ditunda sampai Januari 2012.
Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo yang hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo yang rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
Selama ini mengenai keterlambatan pesawat dan kompensasi yang harus diberikan, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008. Permenhub tersebut mengatur tentang maskapai yang harus memberikan camilan, makan besar hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu.
(rmd/mad)











































