"Dalam sidang terakhir, ada salah satu hakim yang mempertanyakan dakwaan JPU ngga jelas karena semua saksi membantah keterlibatan Nunun Nurbaetie. JPU terlalu memaksakan diri mengajukan Nunun Nurbaetie sebagai terdakwa terhadap pelanggaran pasal 5 ayat (1) UU Korupsi, karena Nunun tidak mempunyai kepentingan, tidak akan memperoleh keuntungan atau mempunyai keterkaitan bisnis dengan terpilinya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI," ujar kuasa hukum Nunun, Ina Rachman dalam pernyataannya kepada detikcom, Kamis (15/3/2012).
Ina mengatakan para penerima suap telah dihukum dengan Pasal 11 UU korupsi yang jelas menunjukkan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UU Korupsi. Menurut Ina, dakwaan Pasal 13 UU Korupsi terhadap Nunun sama sekali tidak berdasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ina, pada sidang kedua, pada Rabu (07/03) semua saksi sangat bertolak belakang dengan keterangan Ari Malangjudo dan JPU tidak dapat menghadirkan alat bukti "tas belanja" yang dimaksudkan oleh Ari. Keterangan Ari yang mengatakan bahwa ada pertemuan 7 juni 2004 di Jl Riau yang dihadiri oleh Ari, Hamka Yandhu dan Nunun tentang perencanaan pembagian Travel Check secara tegas telah dibantah oleh Hamka Yamdhu di muka persidangan.
"Dengan tidak adanya pertemuan 7 Juni maka mata rantai kasus TC ini yang melibatkan Nunun telah terputus," paparnya.
Ina juga sempat bercerita mengenai kondisi kesehatan terakhir kliennya.
"Hasil berobat jalan di RS Abdi Waluyo pada 14 Maret 2011, ibu mengidap kelainan jantung dan vertigo," tutupnya.
(ega/ega)










































