Penimbunan 3 ton solar bersubsidi itu berlokasi di Jl Bengen, RT 10, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, disita kepolisian, Rabu (14/3/2012) kemarin. Pemilik solar, AA (32), kini meringkuk di sel tahanan Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 53 UU No 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 480 KUHP.
Penelusuran detikcom ke lokasi, Kamis (15/3/2012), tempat penimbunan berjarak sekitar 40 kilometer dari pusat kota Samarinda, tepatnya di sekitar areal stock pile salah satu perusahaan tambang batu bara. Ribuan liter solar itu dimuat di dalam 12 drum masing-masing berisikan 200 liter, 10 jeriken masing-masing berisikan 30 liter serta 1 buah tandon berisikan sekitar 300 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya, tidak berbeda dengan pengungkapan kasus solar ilegal beberapa hari lalu. Tersangka memperoleh solar dari sejumlah kendaraan (truk) yang telah mereka persiapkan," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arief Prapto Santoso, kepada wartawan, saat berada di Mapolresta Samarinda, Kamis (15/3/2012) malam WITA.
Arief memastikan, tersangka tidak memiliki izin dokumen sah untuk melakukan kegiatan jual beli BBM solar bersubsidi tersebut, sehingga selain mengakibatkan kerugian negara, juga mengakibatkan terjadinya kelangkaan solar di Samarinda.
"Mereka menjual kepada siapa saja yang ingin membelinya untuk mendapatkan keuntungan lebih besar," ujar Arief.
Ditanya lebih jauh terkait upaya polisi untuk mengejar pembeli solar ilegal bersubsidi maupun penadah solar tersebut, Arief meminta waktu untuk menangkap para penadah, termasuk solar yang dijual untuk aktivitas truk dan alat berat di sejumlah perusahaan pertambangan batu bara.
"Kita bedakan pembeli untuk digunakan, penadah untuk menjualnya kembali. Kami minta waktu, untuk menangkap mereka. Karena mereka pasti tahu, solar itu adalah solar bersubsidi," tegas Arief.
"Mungkin saja terjadi (dibeli oleh perusahaan tambang batu bara), mohon bersabar, karena kita lagi penyelidikan secara tertutup," sebutnya.
Disamping menyita 3 ton solar ilegal dengan tersangka, petugas juga menyita 10 kubik kayu ulin di lokasi yang sama. Kayu tersebut, juga diduga kuat diperoleh dengan cara yang tidak diperkenankan.
"Masih kita selidiki, kita lagi mencari petunjuk akurat untuk membuktikan kayu itu adalah ilegal," terang Arif.
Dengan penangkapan tersangka AA (32) berikut barang bukti 3 ton solar ilegal, kurang dari sepekan, kepolisian telah menyita tidak kurang dari 20 ton solar bersubsidi ilegal di Samarinda.
(ega/ega)











































