Hal itu menyusul berkas kasus MAN yang telah mencapai tahap II, dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Kamis (15/3/2012). Ditemui di Mapolsek Beji, Kota Depok, kuasa hukum tersangka, Herman Dionne mengaku keberatan dengan kepindahan tersebut.
"Dia itu kan masih anak-anak. Dan setahu saya di Lapas, tidak ada ruangan khusus seperti di Polsek Beji. Ini akan sangat memukul kejiwaan Amin. Apalagi sekarang ini ia sedang menjalani massa pemulihan psikologi. Jika ia mendekam di sana tentu akan lain ceritanya, ya kita tahulah bagaimana kehidupan di Lapas," kata Herman kepada detikcom di Mapolsek Beji, Jl. H Asmawi, Kamis (15/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Amin dan orang tuanya tadi sempat nangis dan minta tolong agar jangan dipindahkan. Dia takut jika berada disana. Saya berharap, hal ini bisa jadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum mengingat usianya yang masih terlalu dini,"ujar Herman.
Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika MAN kembali ditempatkan di ruang tahanan khusus anak Polsek Beji. Namun demikian, lanjut Mulyadi, hal itu harus berdasarkan keputusan dari pihak Kejaksaan.
"Silahkan saja Amin dikembalikan ke Polsek. Kita sih tidak keberatan. Tapi kan keputusan bukan dari kami, tapi dari pihak Kejaksaan. Ya, kita lihat nanti sajalah," kata Mulyadi Kaharni.
MAN dijerat dengan Pasal 80 UU perlindungan Anak. Dengan anacaman 15 tahun penjara.
(ega/ega)











































