"Kita periksa tadi, yaitu PT CT. Perusaahan ini saya lupa itu bergerak di bidang apa tapi ini milik asing," terang Direktur Penyidikan Kejagung, Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2012).
Arnold menambahkan, PT CT ditangani oleh Dhana di pertengahan tahun 2000. Dia juga masih belum mau memberikan nama dimana saat itu Dhana bertugas. Kejagung saat ini masih mencoba menelusuri lebih jauh kaitan antara perusahaan tersebut dengan Dhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini telah memeriksa 3 dari 4 saksi yang dipanggil terkait kasus Dhana Widyatmika. Mereka adalah rekan Dhana semasa masih bekerja di Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka pada saat itu bertugas sebagai pemeriksa pajak di kantor tersebut.
Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.
(riz/mpr)











































